MKD DPR: Verifikasi Awal Tak Menemukan Pelanggaran oleh Cak Imin dalam Timwas Haji
Pasal ini menyatakan bahwa dalam hal Pelaksana SPD dalam lingkup Kementerian Negara/Lembaga mengikuti kegiatan atau menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri atau suami, dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai Pihak Lain.
Berdasarkan peraturan tersebut, tindakan Cak Imin yang mengajak istrinya dalam Timwas Haji DPR adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekjen DPR, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR. Selain itu, sesuai dengan PMK No. 164 tahun 2015, terbukti bahwa beliau tidak melanggar ketentuan tersebut," katanya.
Dia menegaskan pernyataan resmi ini merupakan klarifikasi yang dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat.
"Jadi, meskipun DPR saat ini sedang dalam masa reses di mana harusnya aktivitas anggota difokuskan ke dapil, kasus ini menyangkut pimpinan DPR RI dan perlu untuk diluruskan. Maka dari itu, MKD turun tangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, serta memastikan bahwa semua tindakan pejabat publik sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," katanya. (rhs/jpnn)
Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menyatakan bahwa proses verifikasi awal tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan Cak Imin.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
- Anggota DPR Darmadi Durianto: Model Kepemimpinan Dirut BRI Sunarso Patut Dibanggakan
- PKB Minta BMKG-Kemenhub Serius Siapkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru
- PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Barang Ini yang Kena Pajak
- Saleh Senang Melihat Kiprah Kader PAN Berlatar Belakang Artis di DPR
- Dukung Swasembada Pangan, DPR Usul Agar Litbang Pertanian Kembali di Kementerian