MKD Harus Ketok Palu Sebelum Reses, Kalau Tidak....
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dinilai perlu segera memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto yang disebut mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Pasalnya, kalau putusan baru ditetapkan setelah masa sidang DPR tahun ini berakhir, dikhawatirkan kerja MKD tidak akan maksimal.
"Masa sidang sekarang rencananya berakhir 18 Desember. Dikhawatirkan jika tidak selesai pada masa sidang sekarang hingga melewati masa reses, MKD akan lebih berpeluang 'masuk angin'. Apalagi didera dengan usulan menghentikan proses di MKD dan membentuk Pansus Freeport," ujar Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, Senin (30/11) malam.
Selain itu, Ronald juga mengingatkan, seluruh anggota, pimpinan fraksi maupun pimpinan DPR untuk tidak melakukan intervensi terhadap putusan MKD. Karena, kalau hal tersebut dilakukan maka akan jadi pelanggaran kode etik dan berpotensi diproses oleh MKD.
"Jangan sekali-kali melakukan upaya intervensi terhadap putusan MKD. Jika diketahui ada upaya intervensi, itu pelanggaran kode etik dan akan diproses oleh MKD sesuai Pasal 145 ayat (2) dan ayat (3) Undang-U ndang MD3," ujar Ronald. (gir/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dinilai perlu segera memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto yang disebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus