MKD Jadi Majelis Kehormatan Dagelan jika Terkait Setnov
Minggu, 19 Maret 2017 – 18:26 WIB

Mahkamah Kehormatan DPR. Foto: dokumen JPNN.Com
Walhasil, MKD mengabulkan permohonan Novanto. Lagi-lagi, politikus kelahiran 12 November 1955 di Bandung, Jawa Barat itu menang dan kembali menjadi ketua DPR lagi.(dna/jpg)
Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar mengingatkan Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) agar memproses pengaduan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Aliansi Mahasiswa Peduli Senayan Minta MKD Copot Nurdin Halid dari Pimpinan Komisi VI
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Dipanggil Soal Video Kebakaran Los Angeles, Uya Kuya Siap Beri Penjelasan ke MKD
- Uya Kuya Akan Dimintai Klarifikasi oleh MKD, Ini Sebabnya