MKD Janji Proses Aduan ICW soal Ketidakpatuhan 55 Pimpinan AKD Lapor LHKPN
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adang Daradjatun menyebut pihaknya akan menindaklanjuti aduan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal ketidakpatuhan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Tidak mungkin, ya, kalau ada rekomendasi masyarakat kepada MKD, lalu kami tidak menindaklanjuti, enggak mungkin," kata legislator Fraksi PKS DPR RI itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4).
Menurut Adang, pihaknya tetap menindaklanjuti aduan ICW meskipun beberapa teradu berstatus pimpinan MKD.
Toh, kata mantan Wakapolri itu, pihak teradu dari laporan ICW tidak harus terlibat dalam persidangan dugaan pelanggaran etik.
"Ya, nanti kami lihat di sidangnya, kan, tidak selalu harus semuanya hadir," kata Adang.
Sebelumnya, ICW mengadukan 55 anggota DPR yang berstatus pimpinan AKD ke MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).
ICW mengadukan mereka karena tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam rentang 2019-2023.
"Melaporkan 55 orang pimpinan AKD yang diketahui tidak patuh dalam melaporkan LHKPN," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Ketua MKD Adang Daradjatun menyebut pihaknya akan memeriksa aduan ICW soal ketidakpatuhan pimpinan AKD melaporkan LHKPN ke KPK.
- Usut Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Periksa Bupati Situbondo
- Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto
- DPR Buka Masa Sidang, Legislator PKS Langsung Menyoroti Skandal Pemasangan Pagar Laut
- Interupsi di Rapat Paripurna, Legislator PKS Usul DPR Bentuk Pansus Terkait Pagar Laut
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Uya Kuya Akan Dimintai Klarifikasi oleh MKD, Ini Sebabnya