MKD Kian Memanas, Istana Adem Ayem?
jpnn.com - BOGOR – Kasus pencatutan nama presiden dan wapres yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto kian memanas di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Namun, itu tidak memengaruhi sikap pemerintah terutama Presiden Joko Widodo terhadap kasus itu.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan hingga saat ini sikap Jokowi masih sama yaitu menyerahkan kasus tersebut untuk diselesaikan di MKD.
“Presiden meminta tidak ada lagi polemik di antara para menteri untuk hal tersebut karena sekarang ini sudah di MKD,” kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan di Bogor, Jawa Barat, Senin (23/11).
Menurut Pram, sapaan Pramono Anung, Pemerintah tidak ingin campur tangan berkaitan dengan keputusan MKD. Ia yakin publik juga akan mengawasi sepenuhnya proses di MKD.
“Itu sepenuhnya kewenangan rapat MKD. Jadi, yang memutuskan adalah MKD sendiri,” tegas Pramono.
Presiden, imbuhnya, juga berulang kali mengingatkan bahwa sikap pemerintah terhadap rencana negosiasi perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia masih sama. Yaitu akan dibahas pada 2019 mendatang.
Pembahasan dilakukan jika Freeport Indonesia siap memenuhi permintaan pemerintah terkait divestasi, pembangunan smelter, royalti dan pembangunan untuk masyarakat Papua.
“Itu arahan Presiden sampai dengan pada hari ini. Jadi itu yang akan digunakan sebagai ukuran ataupun sebagai cara untuk penyelesaiannya,” tandas Pram.(flo/jpnn)
BOGOR – Kasus pencatutan nama presiden dan wapres yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto kian memanas di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PCNU Kota Depok Ajak Masyarakat Bantu Korban Bencana Sukabumi
- Cuaca Buruk, UPAP Larang Pelayaran Kapal Cepat ke Kepulauan Seribu
- Sun Life Salurkan Rp 275 Juta untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Tingkat Kelahiran Bayi Prematur di Indonesia Masih Tinggi, AstraZeneca Edukasi Bahaya Infeksi RSV
- Selebgram Cantik Hana Hanifah Diperiksa di Polda Riau, Diduga Soal Kasus SPPD Fiktif
- Aspataki Dukung Pertumbuhan Ekonomi Melalui Program Penempatan PMI