MKD Kian Memanas, Istana Adem Ayem?
jpnn.com - BOGOR – Kasus pencatutan nama presiden dan wapres yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto kian memanas di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Namun, itu tidak memengaruhi sikap pemerintah terutama Presiden Joko Widodo terhadap kasus itu.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan hingga saat ini sikap Jokowi masih sama yaitu menyerahkan kasus tersebut untuk diselesaikan di MKD.
“Presiden meminta tidak ada lagi polemik di antara para menteri untuk hal tersebut karena sekarang ini sudah di MKD,” kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan di Bogor, Jawa Barat, Senin (23/11).
Menurut Pram, sapaan Pramono Anung, Pemerintah tidak ingin campur tangan berkaitan dengan keputusan MKD. Ia yakin publik juga akan mengawasi sepenuhnya proses di MKD.
“Itu sepenuhnya kewenangan rapat MKD. Jadi, yang memutuskan adalah MKD sendiri,” tegas Pramono.
Presiden, imbuhnya, juga berulang kali mengingatkan bahwa sikap pemerintah terhadap rencana negosiasi perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia masih sama. Yaitu akan dibahas pada 2019 mendatang.
Pembahasan dilakukan jika Freeport Indonesia siap memenuhi permintaan pemerintah terkait divestasi, pembangunan smelter, royalti dan pembangunan untuk masyarakat Papua.
“Itu arahan Presiden sampai dengan pada hari ini. Jadi itu yang akan digunakan sebagai ukuran ataupun sebagai cara untuk penyelesaiannya,” tandas Pram.(flo/jpnn)
BOGOR – Kasus pencatutan nama presiden dan wapres yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto kian memanas di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aspataki Dukung Pertumbuhan Ekonomi Melalui Program Penempatan PMI
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Mengolok-olok Penjual Es Teh, Gus Miftah Ditegur Presiden Prabowo, Ini Kalimatnya
- Lama Tinggal di Kolong Jembatan Pasupati Bandung, Lina Akhirnya Dipindah ke Rusunawa Rancaekek
- Kecewa PKPU Ditolak, Kuasa Hukum PT CUAN: Hakim Tak Membaca Bukti-Bukti Secara Utuh
- Polda Sumut Ajukan 365 Situs Judi Online ke Komdigi Untuk Diblokir