MKD Mulai Garap Kasus Fadli, Victor dan Akbar Faizal

MKD Mulai Garap Kasus Fadli, Victor dan Akbar Faizal
Mahkamah Kehormatan DPR (MKD). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mulai menggarap aduan-aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik anggota parlemen. Misalnya, aduan terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Victor Bungtilu Laiskodat (VBL) dan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Akbar Faizal.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan menindaklanjuti aduan itu diambil dalam rapat internal, Rabu (27/9).

“Hari ini rapat internal MKD telah memutuskan ada beberapa perkara yang menonjol yang akan kami tindaklanjuti dengan pemanggilan-pemanggilan. Baik yang sudah dinyatakan dalam registrasi lengkap, maupun pemanggilan dalam rangka verifikasi materi perkara,” kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/9).

Dia mengatakan, sidang perdana yang akan digelar pekan depan karena verifikasi materi yang sudah lengkap ada beberapa aduan. Pertama, pengaduan yang dilakukan oleh Elza Syarif terhadap Akbar atas dugaan pelanggaran kode etik yang membuat pengacara itu merasa tidak nyaman.

“Sidang perdana akan dilangsungkan pada Senin depan,” ujar politikus Partai Gerindra ini.

Kedua, sidang penyelidikan materi perkara yakni dengan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi. Ini akan dilakukan terhadap pelapor maupun terlapor Victor yang lokasinya di Nusa Tenggara Timur (NTT). MKD juga akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Fadli. “Keduanya ini akan digelar Rabu depan,” tegasnya.

Terkait laporan MAKI, kata Dasco, MKD akan mengundang pelapor maupun terlapor untuk saling mengklarifikasi dalam rangka kelengkapan verifikasi materi. “Sehingga bisa kami putuskan apakah kemudian layak dijadikan register perkara atau tidak,” ujarnya.

Sedangkan kasus Victor, kata dia, seluruh administrasinya sudah dinyatakan lengkap. Dua pelapor dan satu terlapor akan diundang memberikan klarifikasi. “Sehingga pada hari itu bisa diputuskan apakah masuk register perkara untuk dilanjutkan atau tidak,” katanya.(boy/jpnn)


Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mulai menggarap aduan-aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik anggota parlemen.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News