MKD Prioritas Periksa Sudirman Said, Lainnya Nyusul
jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR segera menggelar persidangan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR Setya Novanto. Pihak pertama yang dipanggil dalam persidangan, menurut anggota MKD Sarifuddin Suding adalah Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu.
“Sudah diatur dalam hukum acara MKD, bahwa yang pertama didengar dulu pihak pengadu,” kata Sarifudin Suding, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (30/11), tanpa mengungkap jadwal pasti acara tersebut.
Berikutnya lanjut politikus Partai Hanura ini, MKD baru mendengar pihak teradu, Setya Novanto. Disusul pemanggilan saksi-saksi.
Suding menjelaskan, MKD akan mengklarifikasi para pihak terkait dengan pertemuan pada Juni 2015 di Pacific Place, Kawasan SCBD Sudirman Jakarta Selatan.
“Pertemuan itu dalam laporan Sudirman dihadiri oleh Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak Muhammad Reza Chalid," ujarnya.
Jadi, kata anggota Komisi III DPR ini, pertama dipanggil pihak-pihak yang ikut pertemuan. Kedua, semua yang disebut-sebut dalam percakapan pertemuan itu.
“Soal nama Presiden dan Wapres yang disebut dalam rekaman, termasuk Menkopolhukam Luhut Panjaitan, tidak serta merta dipanggil karena perlu dirapatkan di MKD terlebih dahulu. Kalau rapat MKD memutuskan perlu didengar keterangannya maka akan dimintai keterangan itu,” ujarnya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR segera menggelar persidangan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR Setya Novanto. Pihak pertama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS