MKD: Rabu, Fix Putusan!
jpnn.com - JAKARTA – Rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), menetapkan perkara dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto terkait skandal Papa Minta Saham diputuskan pada Rabu (16/12).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, setelah rapat internal, Senin (14/12) usai pemeriksaan Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan sebagai saksi. “Rabu besok, fix putusan,” kata Dasco.
Hal tersebut ditetapkan karena mahkamah menilai fakta-fakta persidangan yang sudah berjalan hampir sepekan terakhir dirasa cukup sebagai pertimbangan membuat putusan.
Rapat tersebut menurut politikus Gerindra itu, juga menyepakati tidak perlu meminta keterangan pengusaha Riza Chalid, yang terlibat percakapan dengan Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin.
“Riza kan sudah 2 kali dipanggil kemudian dapat informasi di luar negeri sehingga kesimpulan rapat kami cukup, tidak memanggil,,” katanya.(fat/jpnn)
JAKARTA – Rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), menetapkan perkara dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto terkait skandal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya