MKD Sebut 2 Anggota DPR Diduga Main Judi Online

MKD Sebut 2 Anggota DPR Diduga Main Judi Online
Gedung DPR RI. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyebutkan ada dua anggota DPR RI yang terindikasi bermain judi online (judol). Data tersebut terungkap setelah MKD menerima laporan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

"Hari ini, kami mendapatkan surat resmi dari Menko Polhukam sebagai ketua satgas judi online. Jadi, ternyata, setelah surat resmi itu kami pelajari, memang ada dua anggota DPR yang dilaporkan bermain judi, terduga, ya," kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun di kantornya, Jakarta, Selasa (2/7).

Adang mengatakan laporan dari Menko Polhukam itu, total terdapat 60 orang yang bermain judol, di mana dua merupakan anggota DPR RI.

MKD akan memproses laporan tersebut terutama terhadap dua anggota DPR RI.

"Kami akan mendalami dari duabanggota DPR tersebut yang memang dilaporkan secara resmi pada pagi hari ini," kata Adang.

Sementara itu, Anggota MKD DPR RI Habiburokhman menambahkan dalam laporan tersebut tidak disebutkan jelas apakah dua orang tersebut merupakan anggota DPR RI.

"Tertulisnya tempat bekerja DPR RI, belum tentu anggota DPR RI," kata politikus Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/6), menyebutkan lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR RI dan DPRD yang bermain judi online.

Total terdapat 60 orang yang bermain judol, di mana dua merupakan anggota DPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News