MKD Segera Rekomendasikan Pencopotan Novanto
Senin, 20 November 2017 – 11:00 WIB

Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). KPK menahan Setnov terkait kasus korupsi E-KTP. Foto : Ricardo/JPNN.com
"Karena memang terbuka ruang di dalam pasal 82 di tata tertib bahwa pergantian pimpinan dewan bisa dilakukan (pergantian oleh) fraksinya atas rekomendasi dari MKD," katanya.
Opsi lain, jelas Sudding, dalam UU MD3 bahwa seorang pimpinan maupun anggota diberhentikan setelah status kasusnya berkekuatan hukum tetap dan ancamannya lima tahun ke atas.
"Tapi kan ada opsi lain, kanu melihat ini kan yang menyangkut muruah kehormatan DPR. Kita harus melihat tentang pelaksanaan tugas-tugas seorang ketua di kedewananan ini," katanya. (boy/jpnn)
Setya Novanto ditahan di Rutan KPK
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Itulah Tampang Oknum TNI Tersangka Pembunuh Wartawan Juwita
- Kecelakaan di Koja, 2 Pengendara Motor Tewas
- SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu
- Tak Ada Alasan Menunda Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, BKN Beri Peringatan Tegas
- Arus Balik Lebaran Padat, Polda Jateng Minta 2 Sopir Dalam Satu Kendaraan
- Hari Ini Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Polda Jabar Siaga