MKD Setop Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Puan Maharani, Pelapor: Putusan Aneh
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (Kamaksi) Joko Priyoski angkat bicara soal keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang tidak melanjutkan laporannya terkait perayaan ulang tahun Ketua DPR RI Puan Maharani di rapat paripurna.
Dia menilai ada yang aneh dalam putusan MKD DPR RI tersebut.
"Menurut saya agak aneh saja putusan sidang MKD hari ini," kata Joko melalui layanan pesan, Selasa (13/9).
Diketahui, MKD sebelumnya menghentikan perkara pengaduan nomor register/PP-MKD/9/2022 yang diajukan Joko dengan teradu Puan.
MKD merasa tidak menemukan bukti kuat dari dugaan pelanggaran kode etik oleh Puan saat digelarnya Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9).
Aktivis 1998 itu mengaku persidangan dalam memutus dugaan pelanggaran etik penuh kejanggalan.
Joko sebagai pelapor saja tidak pernah menyaksikan persidangan dugaan pelanggaran etik oleh Puan.
"Ini, kan, bukan sidang in absentia dan tiba-tiba saya membaca dari berita media ternyata MKD telah memutuskan laporan kepada Ibu Puan Maharani Ketua DPR RI tidak diteruskan," katanya.
Ketua Umum Kamaksi Joko Priyoski menilai aneh putusan MKD yang menghentikan laporan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
- Pram-Doel Dapat 50,07 Persen Suara, Puan Yakin Pilkada Jakarta Satu Putaran
- Ketua DPR Harap Calon Pimpinan KPK Tak Mempolitisasi Kasus
- Anggota DPR yang Sebut Polri Cawe-cawe di Pilkada 2024 Diberi Teguran
- Pimpin Konsolidasi PDIP di Jateng, Megawati Minta Kader Bergotong Royong Memenangkan Andika-Hendi
- KTKI Korban PHK Massal Mengadu ke Ombusdman, Minta Audiensi pada Puan Maharani & Komisi 9
- Inilah Agenda Pembahasan Rapat Paripurna Perdana Prabowo