MKD Setop Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Puan Maharani, Pelapor: Putusan Aneh

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (Kamaksi) Joko Priyoski angkat bicara soal keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang tidak melanjutkan laporannya terkait perayaan ulang tahun Ketua DPR RI Puan Maharani di rapat paripurna.
Dia menilai ada yang aneh dalam putusan MKD DPR RI tersebut.
"Menurut saya agak aneh saja putusan sidang MKD hari ini," kata Joko melalui layanan pesan, Selasa (13/9).
Diketahui, MKD sebelumnya menghentikan perkara pengaduan nomor register/PP-MKD/9/2022 yang diajukan Joko dengan teradu Puan.
MKD merasa tidak menemukan bukti kuat dari dugaan pelanggaran kode etik oleh Puan saat digelarnya Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9).
Aktivis 1998 itu mengaku persidangan dalam memutus dugaan pelanggaran etik penuh kejanggalan.
Joko sebagai pelapor saja tidak pernah menyaksikan persidangan dugaan pelanggaran etik oleh Puan.
"Ini, kan, bukan sidang in absentia dan tiba-tiba saya membaca dari berita media ternyata MKD telah memutuskan laporan kepada Ibu Puan Maharani Ketua DPR RI tidak diteruskan," katanya.
Ketua Umum Kamaksi Joko Priyoski menilai aneh putusan MKD yang menghentikan laporan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
- Soal Teror Terhadap Tempo, Puan Harap Polisi Buka Penyelidikan
- Soal Restu PDIP untuk Junimart Jadi Dubes RI, Deddy: Silakan Tanya ke Mbak Puan
- RUU TNI Disahkan Meski Banyak Protes, Idrus Golkar Singgung Sosialisasi
- Ratusan Mahasiswa di Bandung Tolak Pengesahan UU TNI, Sampaikan Kekhawatiran
- Munafrizal Manan: Isu RUU TNI Timbulkan Pelanggaran HAM Terlalu Dipaksakan
- Puan Ungkap Tiga Substansi RUU TNI, Singgung Penambahan Tugas Pokok Instansi Militer