MKD Siap Ladeni Perlawanan Akom
jpnn.com - JPNN.Com - Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) mempersilakan Ade Komarudin untuk menggugat keputusan pengawal etika lembaga legislatif itu. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad bahkan menyarankan Akom -sapaan akrab Ade- untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) asalkan memang punya bukti.
"Prinsipnya kita nggak masalah, ada mekanismenya dan kita di MKD siap," ujar Sufmi kepada JawaPos.com, Minggu (25/12).
Menurutnya, MKD menyediakan ruang PK bagi anggota DPR yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran. Contohnya adalah ketika Setya Novanto mengajukan PK ke MKD dengan berbekal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya Novanto memang mengajukan judicial review atas frasa pemufakatan jahat dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). MK pun mengabulkan permohonan uji materi politikus Golkar yang lengser dari kursi ketua DPR karena kasus Papa Minta Saham itu.
MK juga mengabulkan gugatan Navanto atas Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Novanto mempersoalkan status hasil rekaman ataupun sadaman yang tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Karenanya dalam kasus Akom, MKD akan mempertimbangkan kembali putusannya jika bekas ketua DPR itu memang mengajukan PK. Syaratnya, Akom punya bukti kuat.
"Sepanjang bukti itu benar-benar bisa mendukung, pasti kita pertimbangkan," tegasnya.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, Akom dinyatakan melanggar karena dua pengaduan. Yakni terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan dan keputusannya memindah mitra Komisi VI ke Komisi XI DPR.
JPNN.Com - Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) mempersilakan Ade Komarudin untuk menggugat keputusan pengawal etika lembaga legislatif itu. Ketua MKD Sufmi
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas