MKD Siap Ladeni Perlawanan Akom

MKD Siap Ladeni Perlawanan Akom
Mahkamah Kehormatan DPR (MKD). Foto: dokumen JPNN.Com

Putusan MKD menyatakan Akom melakukan dua pelanggaran ringan karena menghambat RUU Pertembakauan dan memindah mitra Komisi VI DPR terkait pembahasan penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN. Akumulasi dari dua pelanggaran ringan itu menjadi pelanggaran sedang yang menjadi alasan MKD membuat rekomendasi pencopotan Akom dari kursi ketua DPR.

Lantas, bagaimana jika Akom menggugat ke pengadilan? Dasco juga mempersilakannya.

"Saya nggak bisa komentar tapi itu hak dia sebagai warga negara. Apapun keputusan yang sudah diambil MKD kemarin, kita sudah melakukan sidang, rapat, dan sudah ada pertimbangannya dan akhirnya keputusan," pungkas anggota Komisi I DPR itu.(dna/JPG/ara/jpnn)


JPNN.Com - Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) mempersilakan Ade Komarudin untuk menggugat keputusan pengawal etika lembaga legislatif itu. Ketua MKD Sufmi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News