MKD Siap Ladeni Perlawanan Akom
Minggu, 25 Desember 2016 – 23:38 WIB
Putusan MKD menyatakan Akom melakukan dua pelanggaran ringan karena menghambat RUU Pertembakauan dan memindah mitra Komisi VI DPR terkait pembahasan penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN. Akumulasi dari dua pelanggaran ringan itu menjadi pelanggaran sedang yang menjadi alasan MKD membuat rekomendasi pencopotan Akom dari kursi ketua DPR.
Baca Juga:
Lantas, bagaimana jika Akom menggugat ke pengadilan? Dasco juga mempersilakannya.
"Saya nggak bisa komentar tapi itu hak dia sebagai warga negara. Apapun keputusan yang sudah diambil MKD kemarin, kita sudah melakukan sidang, rapat, dan sudah ada pertimbangannya dan akhirnya keputusan," pungkas anggota Komisi I DPR itu.(dna/JPG/ara/jpnn)
JPNN.Com - Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) mempersilakan Ade Komarudin untuk menggugat keputusan pengawal etika lembaga legislatif itu. Ketua MKD Sufmi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator PKS Beri Solusi Cuan Digital yang Halal Ketimbang Main Judol
- Yoyok NasDem Minta BIN Melaksanakan Tugasnya Bekerja Profesional di Pilkada
- Sah! Ariawan Kembali Pimpin Koordinatoriat Wartawan Parlemen
- Ibas Ajak Perempuan Sadar Akan Potensinya
- Komisi IX dan Menaker Raker di DPR, Isu PT Sritex Pailit Jadi Sorotan
- Di Hadapan Anggota DPR, Romo Paschal Ungkap Skenario Mengkriminalisasi Ipda Rudy