MKD Sudah Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Benny K Harman

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman mengaku telah menerima pengaduan dugaan pelanggaran etik dengan terlapor anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman.
Pengaduan itu terkait insiden di restoran Mai Cenggo, Labuan Bajo, NTT yang melibatkan Benny K Harman pada Selasa (24/5) lalu.
"MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Saudara Benny K Harman," kata Habiburokhman melalui keterangan persnya, Selasa (31/5).
Menurut legislator Fraksi Partai Gerindra itu, MKD sudah merespons aduan dugaan pelanggaran etik itu. AKD di DPR itu telah menerima penjelasan dari Benny tentang peristiwa di Mai Cenggo.
"Beliau (Benny, red) menyatakan siap hadir ke MKD jika diperlukan," ungkap Habiburokhman.
Namun demikian, kata anggota Komisi III DPR RI itu, MKD terikat dengan ketentuan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Beracara di MKD.
Dalam Pasal 2 aturan itu mengharuskan MKD terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi laporan.
"Pelapor memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi syarat-syarat administrasi tersebut," kata Habiburokhman.
MKD sudah menerima laporan dugaan pelanggaran etik anggota DPR Benny K Harman terkait insiden di restoran Mai Cenggo, Labuan Bajo, NTT, pada Selasa (24/5).
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Kuku Bima Meluncurkan Iklan Pariwisata, Perkenalkan Labuan Bajo ke Mancanegara
- Habiburokhman: Tersangka Penembak 3 Polisi di Lampung Harus Jelas & Segera Diekspos
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel
- Verrell Bramasta: Pendidikan Adalah Kunci untuk Menciptakan Generasi Unggul
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa