MKD Sudah Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Benny K Harman
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman mengaku telah menerima pengaduan dugaan pelanggaran etik dengan terlapor anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman.
Pengaduan itu terkait insiden di restoran Mai Cenggo, Labuan Bajo, NTT yang melibatkan Benny K Harman pada Selasa (24/5) lalu.
"MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Saudara Benny K Harman," kata Habiburokhman melalui keterangan persnya, Selasa (31/5).
Menurut legislator Fraksi Partai Gerindra itu, MKD sudah merespons aduan dugaan pelanggaran etik itu. AKD di DPR itu telah menerima penjelasan dari Benny tentang peristiwa di Mai Cenggo.
"Beliau (Benny, red) menyatakan siap hadir ke MKD jika diperlukan," ungkap Habiburokhman.
Namun demikian, kata anggota Komisi III DPR RI itu, MKD terikat dengan ketentuan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Beracara di MKD.
Dalam Pasal 2 aturan itu mengharuskan MKD terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi laporan.
"Pelapor memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi syarat-syarat administrasi tersebut," kata Habiburokhman.
MKD sudah menerima laporan dugaan pelanggaran etik anggota DPR Benny K Harman terkait insiden di restoran Mai Cenggo, Labuan Bajo, NTT, pada Selasa (24/5).
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Indra Karya Beri Bantuan Air Bersih di NTT
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Bencana Melanda, Anggota DPR Ajak Masyarakat Bantu Korban