MKD Teliti Berkas Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Fadli Zon
Selasa, 30 November 2021 – 11:57 WIB

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Foto: dokumen JPNN.Com
Menurut dia, fungsi DPR pada dasarnya pembentuk UU. Fadli yang berstatus legislator di Senayan, seharusnya menghormati aturan yang dikenal dengan Omnibus Law itu sebagai produk legislasi di parlemen.
“Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah produk UU Cipta Kerja hasil legislasi yang negatif atau buruk," beber Teddy. (ast/jpnn)
MKD mempelajari berkas aduan seorang warga bernama Gusnaidi Hetminando atau Teddy terhadap legislator Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon atas dugaan pelanggaran etik.
Redaktur : Natalia
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Jadi Ketua Dewan Pembina PARFI '56, Fadli Zon Sampaikan Komitmen untuk Industri Film
- Di Hong Kong, Fadli Zon Banggakan Film Nasional kian Mengglobal
- Hong Kong International FILMART 2025, Fadli Zon: Saatnya Indonesia Jadi Pemain Utama
- Hari Musik Nasional 2025, Vinyl Indonesia Raya dari 8 Versi Diluncurkan
- Berdialog dengan Fadli Zon, Putu Rudana: Seni Budaya Harus Jadi Mercusuar Bernegara
- Piring Kembar