MKD Telusuri Anggota DPR Boyong Keluarga ke New York

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sarifuddin Sudding mengatakan, MKD akan memeriksa dan data kesekjenan DPR guna mengetahui apakah para anggota delegasi kunjungan kerja DPR ke sidang IPU di New York membawa istri dan anak. Sebab kata Sudding, perjalanan dinas itu untuk menjalankan kewajiban sebagai anggota Dewan.
"Dalam kode etik DPR Pasal 10 Ayat 3 sudah diatur, anggota DPR tidak boleh membawa keluarga dalam suatu perjalanan dinas, kecuali dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan atau atas biaya sendiri," kata Sarifuddin Sudding, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (8/9).
Karena itu, lanjut politikus Partai Hanura itu, MKD akan kaji apakah memang membawa istri dan anak itu termasuk yang dibolehkan oleh peraturan perundangan atau tidak.
"Kita akan cari dan uji melalui undang-undang," tegasnya.
Untuk mendalami dibawa atau tidak anggota keluarga ke AS, MKD ujar anggota Komisi III DPR RI ini, akan meminta data dari kesekjenan DPR RI.
"Kalau ternyata bawa anggota keluarga, harus didalami lagi, siapa yang membiayainya? Kalau menggunakan anggaran negara, maka makin banyak dugaan pelanggaran," anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah ini.(fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sarifuddin Sudding mengatakan, MKD akan memeriksa dan data kesekjenan DPR guna mengetahui apakah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar