MKD Terima Tiga Laporan Terkait Setya Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan sudah menerima tiga laporan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto berkaitan kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Semua laporan itu masuk pada masa reses kemarin. Laporan terakhir disampaikan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Kamis (16/3).
"Ada tiga laporan," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/3).
Sufmi mengaku semua laporan akan diverifikasi. Sufmi mengaku MKD belum bisa mengambil keputusan.
Nantinya, laporan itu akan disampaikan kepada tim yang melakukan verifikasi. Hasil verifikasi akan dibawa ke rapat interna MKD.
Dia tidak mau berspekulasi apakah bukti yang disampaikan pelapor itu kuat atau tidak. Sebab, semua keputusan ditentukan oleh tim.
"Menurut tata beracara, tidak bisa putusan diambil orang per orang," katanya. (boy/jpnn)
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan sudah menerima tiga laporan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto berkaitan kasus
Redaktur & Reporter : Boy
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK