MKD Tunggu Novanto Berstatus Terdakwa
![MKD Tunggu Novanto Berstatus Terdakwa](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/03/19/d1d714c44c1207a474932f0ae291618d.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) bergerak cepat merespons hilangnya Setya Novanto yang menghindar dari kejaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MKD langsung membahas posisi ketua DPR yang kini berstatus tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu.
Hari ini (16/11) MKD menggelar pleno. “Situasi terkini termasuk hal yang terjadi pada ketua DPR (masuk pembahasan rapat internal hari ini),” kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR.
Hanya saja, Sufmi mengaku belum bisa menjelaskan langkah apa yang akan dimbil oleh MKD soal Novanto. Dia menegaskan, segala keputusan termasuk anggapan bahwa masalah Novanto mengganggu kinerja DPR harus diambil dalam rapat internal MKD.
“Nanti di rapat internal setiap fraksi memberikan pandangan terhadap apa pun itu,” ujarnya seraya menegaskan, saat ini yang terpenting adalah sama-sama menghormati proses hukum.
Anggota MKD M Syafii mengatakan, pihaknya tidak mencampuri urusan Novanto yang sudah menjadi bagian dari proses hukum. Menurut Syafii, dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sudah jelas bahwa legislator baru dinonaktifkan jika sudah berstatus sebagai terdakwa.
“Kalau tersangka masih ada upaya hukum, terbukti kan yang lalu lolos dengan praperadilan. Nah, itu bisa saja terjadi ini dia lakukan lagi,” kata Syafii.(boy/jpnn)
Mahkamah Kehormatan DPR atau MKD bergerak cepat merespons hilangnya Setya Novanto yang menghindar dari kejaran KPK.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ramai #KaburAjaDulu, Furtasan Pastikan Beasiswa dan Anggaran Pendidikan Aman
- Geger! APTISI Ungkap Mafia KIP oleh Oknum DPR di Rapat Komisi X, Sudah Lapor Prabowo
- Langkah Andhika Satya Pangarso Diharapkan Menginspirasi Anak Muda
- Widya Pratiwi Prihatin atas Masalah di Polri dan Harapkan Respons Cepat
- Soal Indonesia Gelap, Wakil Ketua DPR: Sah Saja, Itu Bagian Aspirasi
- Panja RUU Minerba Sepakat Untuk Rubah 13 Pasal