MKGR Jakarta Bakal Tegur Keras Kader yang Tidak Dukung Babah Alun Jadi Cawagub
jpnn.com, JAKARTA - DPD Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) DKI Jakarta menegaskan kepatuhan kepada arahan dan instruksi DPP Golkar soal pencalonan untuk pilkada.
Diketahui, DPP Golkar telah mengeluarkan surat tugas baru kepada pengusaha tol, Jusuf Hamka atau Babah Alun sebagai bakal calon wakil gubernur Jakarta.
Ketua DPD MKGR DKI Jakarta Basri Baco mengakui bahwa awalnya Ormas sayap Golkar ini mendukung Ketua DPD Jakarta Ahmed Zaki Iskandar sebagai Bacagub Jakarta 2024.
Dukungan ini juga mengacu pada surat tugas yang diterima Zaki dari DPP Golkar untuk pencalonan Bacagub Jakarta.
Namun, karena berbagai pertimbangan dari DPP Golkar maka arah dukungan itu berubah. MKGR kini mendukung keputusan baru yang dikeluarkan DPP Golkar soal nama Babah Alun sebagai Bacawagub Jakarta.
“MKGR DKI Jakarta menegaskan bahwa kami patuh dan tunduk terhadap putusan DPP Partai Golkar, yaitu Ketum Airlangga Hartarto yang menunjuk Jusuf Hamka sebagai Calon Gubernur dari Partai Golkar di DKI Jakarta,” kata Basri Baco di DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/7).
Baco menyatakan, MKGR Jakarta bakal merapatkan barisan untuk melakukan konsolidasi di lingkup internal kader. Bahkan MKGR juga bakal menyosialisasikan sosok Jusuf Hamka sebagai Bacawagub Jakarta dari Partai bergambar pohon beringin itu.
“Kegiatan-kegiatan sosialisasi sedang kami rancang, dan sudah mulai berjalan,” ucap anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta.
MKGR DKI Jakarta menegaskan bahwa kami patuh dan tunduk terhadap putusan DPP Partai Golkar, yaitu Ketum Airlangga Hartarto
- Anies Optimistis Pramono-Rano Meraih Kemenangan di Pilkada Jakarta
- Gegara Kelakar soal Janda, Ridwan Kamil Dinilai Merendahkan Perempuan
- Dewan Da'wah Jakarta Menyatakan Dukungan kepada Kandidat Ridwan Kamil-Suswono
- Anies Dukung Pramono-Rano, Tokoh Betawi Yakin Anak Abah Tak Mengikuti
- Jika Terpilih, Ridwan Kamil Berjanji Membereskan Masalah Kampung Bayam
- Tantang Ridwan Kamil Pakai Jersey Persija, Ketum Jakmania: Cowo Butuh Pembuktian