MKH Pecat Hakim Raja Lumbantobing

MKH Pecat Hakim Raja Lumbantobing
MKH Pecat Hakim Raja Lumbantobing

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya menjatuhkan sanksi memberhentikan secara tetap Hakim Raja Lumbantobing. Hakim yang selama ini bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara ini dipecat, setelah dinilai terbukti melanggar kode etik hakim atas  penggunaan narkotika.

 

Demikian keputusan MKH dalam sidang yang digelar di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (6/11) dengan  beranggotakan tujuh majelis kehormatan. Masing-masing Eman Suparman, Jaja Ahmad Jayus, Ibrahim dan Abbas Said dari Komisi Yudisial. Kemudian Hakim Agung Djafni Djamal, H Yulius dan Sofyan Sitompul.

"Memutuskan sanksi berat, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua Majelis Hakim Eman Suparman, saat membacakan putusan.

MKH memecat Raja Lumbantobing dengan pertimbangan yang bersangkutan terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Ia disebut  menggunakan barang haram baik sebelum maupun sesudah menjadi hakim.

Selain itu, pria yang telah bertugas sebagai hakim sejak 15 tahun ini juga terbukti mendatangi kediaman salah seorang terdakwa yang perkaranya tengah ditangani PN Binjai.

Meski begitu, MKH kata Eman, masih  melihat ada beberapa hal yang meringankan dari terlapor. Antara lain, yang bersangkutan mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Terlapor mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan kembali perbuatannya," ungkap Eman.

JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya menjatuhkan sanksi memberhentikan secara tetap Hakim Raja Lumbantobing. Hakim yang selama ini bertugas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News