MKH Pecat Hakim Raja Lumbantobing

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya menjatuhkan sanksi memberhentikan secara tetap Hakim Raja Lumbantobing. Hakim yang selama ini bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara ini dipecat, setelah dinilai terbukti melanggar kode etik hakim atas penggunaan narkotika.
Demikian keputusan MKH dalam sidang yang digelar di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (6/11) dengan beranggotakan tujuh majelis kehormatan. Masing-masing Eman Suparman, Jaja Ahmad Jayus, Ibrahim dan Abbas Said dari Komisi Yudisial. Kemudian Hakim Agung Djafni Djamal, H Yulius dan Sofyan Sitompul.
"Memutuskan sanksi berat, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua Majelis Hakim Eman Suparman, saat membacakan putusan.
MKH memecat Raja Lumbantobing dengan pertimbangan yang bersangkutan terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Ia disebut menggunakan barang haram baik sebelum maupun sesudah menjadi hakim.
Selain itu, pria yang telah bertugas sebagai hakim sejak 15 tahun ini juga terbukti mendatangi kediaman salah seorang terdakwa yang perkaranya tengah ditangani PN Binjai.
Meski begitu, MKH kata Eman, masih melihat ada beberapa hal yang meringankan dari terlapor. Antara lain, yang bersangkutan mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Terlapor mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan kembali perbuatannya," ungkap Eman.
JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya menjatuhkan sanksi memberhentikan secara tetap Hakim Raja Lumbantobing. Hakim yang selama ini bertugas
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah