MKH Pecat Hakim Raja Lumbantobing
Atas dasar inilah MKH kemudian memberi keringanan. Di mana meski dipecat dan terbukti melanggar kode etik Hakim, Raja diperkenankan memeroleh hak pensiun.
Raja terlihat tertunduk lesu begitu mendengar keputusan dibacakan. Bahkan setelah sidang ditutup, ia langsung berlalu tanpa bersedia memberi keterangan apa pun kepada awak media yang mengikuti persidangan dengan setia.
Meski begitu, sebelum vonis dibacakan, dihadapan MKH Raja mengaku telah khilaf. Menurutnya, ia tidak setiap saat menggunakan barang haram tersebut. Namun hanya menggunakannya saat tidak menangani persidangan.
"Saya pikir kan belum ada persidangan. Saya tidak tahu mau ngapain, akhirnya saya tergoda.Saya berharap bisa merubah diri menjadi seperti dulu lagi," ujarnya.
Sayangnya niat Raja untuk bertobat dinilai MKH sudah terlambat. Dengan suara bulat sidang yang digelar atas rekomendasi KY memberhentikan Raja secara tetap sebagai hakim. Karena dua kesalahan yang ia lakukan masuk kategori pelanggaran serius.(gir/jpnn)
JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya menjatuhkan sanksi memberhentikan secara tetap Hakim Raja Lumbantobing. Hakim yang selama ini bertugas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak