MKMK Bacakan Putusan Pelanggaran Etik Hakim MK Besok, Begini Tanggapan Praktisi Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan pihaknya telah menyelesaikan proses sidang dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan batas usia capres-cawapres beberapa waktu lalu.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya akan membacakan putusan pelanggaran etik ini pada Selasa (7/11/2023), tepatnya pukul 16.00 WIB.
MKMK akan menggelar sidang putusan Laporan Etik terhadap para Hakim Konstitusi baik Hakim yang Pro terhadap putusan maupun Hakim yang kontra terhadap Putusan MK tentang batas usia capres-cawapres.
Eskalasi meningkat, disinyalir pihak yang menentang putusan MK dan melaporkan Anwar Usman ke MKMK mempunyai target yang jelas, yaitu untuk mendelegitimasi pasangan Prabowo Gibran bahkan lebih jauh lagi ingin membatalkan pasangan Prabowo-Gibran melalui putusan MKMK.
Menurut Praktisi Hukum dan Ketua Umum LISAN (Lingkar Nusantara) Hendarsam Marantoko SH MH, manuver di luar Pengadilan baik melalui media sosial maupun media mainstream adalah upaya secara sistematis untuk menekan MKMK supaya mengabulkan laporan dugaan pelanggaran etik kepada Anwar Usman.
Padahal jelas, berdasarkan pasal 1 poin 4 PMK No 1 tahun 2023 kewenangan MKMK terbatas hanya mengadili tentang perilaku/etika Hakim MK saja di tambah Putusan MK tentang batas usia capres -cawapres bersifat final dan mengikat dan tidak ada upaya hukum lagi sebagaimana di maksud dalam pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 ujar Hendarsam.
Hendarsam menuturkan, sebagai contoh, mantan Hakim MK Akil Mochtar dan Patrialis Akbar terkena tindak pidana dalam penanganan perkara putusan MK, dan dikenai sanksi Etik oleh MKMK, tetapi putusan MKMK tidak membatalkan putusan MK yang mereka tangani.
"Jadi pertanyaannya, kalo secara azas, aturan hukum dan praktek hal tersebut tidak memungkinkan kenapa mereka-mereka itu masih ngotot? Ya saya menduga kuat karena motif politik semata, demikian Hendarsam menuturkan," tukasnya.(ray/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
MKMK akan memutus Laporan Etik terhadap para Hakim Konstitusi baik Hakim yang Pro terhadap putusan maupun Hakim yang kontra terhadap Putusan MK.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
- Jeffisa-Ruben Menggugat KPUD Morowali Utara ke MK
- Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta 2 Putaran Dinilai Realistis