MKMK Dinilai Tak Bisa Anulir Putusan MK Soal Peraturan Usia Capres-Cawapres

Fauzan juga menyinggung Ketua MKMK Jimly Ashidique yang selalu di publik terkait sidang etik sembilan Hakim MK.
Menurut Fauzan, Jimly telah berasumsi banyak ke publik, padahal seharusnya sebagai Ketua MKMK, Jimly harus bersifat arif dan bijaksana.
"Misalnya, dengan menahan diri untuk tidak berkomentar apapun dengan bersifat netral dan tidak menggiring apapun di media," tegasnya.
Fauzan menambahkan, putusan MKMK tidak boleh lari dari jalur hukum seharusnya. Sebab Jimly cs hanya menindaklanjuti masalah etik Hakim MK.
"Jangan sampai putusan MKMK yang seharusnya hanya terbatas kepada etik dari hakim MK mempersoalkan pokok perkara putusan MK," tuturnya.
Karena itu, Fauzan mengatakan, jika MKMK membatalkan putusan MK terkait peraturan usia capres-cawapres. Maka dia menakutkan akan muncul kagaduhan baru di masyarakat.
"Membuat sejarah baru menganulir atau membatalkan putusan MK akan membuat kegaduhan hukum ke depannya," pungkas Fauzan.(mcr10/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Periode 2021-2022 Fauzan Raisal Misri mengatakan, putusan MK soal umur capres dan cawapres
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN