MKMK Menyurati PTUN Terkait Gugatan Anwar Usman
jpnn.com - JAKARTA - Majalis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyurati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan yang dilayangkan mantan Ketua MK Anwar Usman.
Menurut Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, surat dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (17/1).
Surat tersebut telah dibahas dalam rapat MKMK pada Selasa (16/1).
"Rapat hari ini (Selasa) kami diminta, bukan keterangan sih, diminta untuk menyampaikan sikap, begitulah oleh Pengadilan TUN, kaitan gugatannya Pak Anwar Usman," ujar Palguna saat ditemui seusai rapat di Gedung MK RI, Jakarta.
Kendati demikian Palguna enggan memberitahu isi surat dimaksud.
Dia tidak ingin mendahului pengadilan.
"Suratnya sudah dibuat, tetapi isi suratnya itu tidak bisa saya sampaikan," katanya.
Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada Jumat (24/11/2023).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyurati PTUN terkait gugatan Anwar Usman.
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi
- 3 Paslon Kada Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP