MKMK Menyurati PTUN Terkait Gugatan Anwar Usman

MKMK Menyurati PTUN Terkait Gugatan Anwar Usman
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menjawab pertanyaan wartawan dari dalam mobilnya saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (16/1/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

jpnn.com - JAKARTA - Majalis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyurati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan yang dilayangkan mantan Ketua MK Anwar Usman.

Menurut Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, surat dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (17/1).

Surat tersebut telah dibahas dalam rapat MKMK pada Selasa (16/1).

"Rapat hari ini (Selasa) kami diminta, bukan keterangan sih, diminta untuk menyampaikan sikap, begitulah oleh Pengadilan TUN, kaitan gugatannya Pak Anwar Usman," ujar Palguna saat ditemui seusai rapat di Gedung MK RI, Jakarta.

Kendati demikian Palguna enggan memberitahu isi surat dimaksud.

Dia tidak ingin mendahului pengadilan.

"Suratnya sudah dibuat, tetapi isi suratnya itu tidak bisa saya sampaikan," katanya.

Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada Jumat (24/11/2023).

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyurati PTUN terkait gugatan Anwar Usman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News