MKMK Menyurati PTUN Terkait Gugatan Anwar Usman

Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa malam, perkara tersebut telah menyelesaikan pemeriksaan persiapan kelima.
Sebagaimana tertera pada halaman 'Pemeriksaan Persiapan' di laman resmi tersebut, PTUN Jakarta menjadwalkan agenda 'Sikap MKMK' pada Rabu (17/1) pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan belum mendapat salinan gugatan dimaksud.
Sebab itu, dia tidak mengetahui isi gugatan yang dilayangkan Anwar Usman.
“Belum mendapatkan, secara formal ya, salinan gugatan itu sehingga apa sesungguhnya yang mau direspons secara kelembagaan?” kata Suhartoyo saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (10/1).
Menurut Suhartoyo penetapannya sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia pun menyebut gugatan Anwar Usman tidak mengganggu kesolidan hakim konstitusi dalam bekerja.
“Secara kelembagaan produk yang dikeluarkan itu kan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga nantinya peradilan TUN bisa memahami dan juga menguatkan,” katanya.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyurati PTUN terkait gugatan Anwar Usman.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU