MKMK Menyurati PTUN Terkait Gugatan Anwar Usman
Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa malam, perkara tersebut telah menyelesaikan pemeriksaan persiapan kelima.
Sebagaimana tertera pada halaman 'Pemeriksaan Persiapan' di laman resmi tersebut, PTUN Jakarta menjadwalkan agenda 'Sikap MKMK' pada Rabu (17/1) pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan belum mendapat salinan gugatan dimaksud.
Sebab itu, dia tidak mengetahui isi gugatan yang dilayangkan Anwar Usman.
“Belum mendapatkan, secara formal ya, salinan gugatan itu sehingga apa sesungguhnya yang mau direspons secara kelembagaan?” kata Suhartoyo saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (10/1).
Menurut Suhartoyo penetapannya sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia pun menyebut gugatan Anwar Usman tidak mengganggu kesolidan hakim konstitusi dalam bekerja.
“Secara kelembagaan produk yang dikeluarkan itu kan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga nantinya peradilan TUN bisa memahami dan juga menguatkan,” katanya.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyurati PTUN terkait gugatan Anwar Usman.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Tim Hukum Prabowo-Gibran Apresiasi PTUN Jakarta yang Tolak Gugatan PDIP Terhadap KPU
- PTUN Jakarta Tunda Pembacaan Putusan Terkait Gibran, Ronny PDIP Merespons Begini
- PTUN Tunda Putusan Pencalonan Gibran hingga Setelah Dilantik sebagai Wapres
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK