MKMK Menyurati PTUN Terkait Gugatan Anwar Usman

MKMK Menyurati PTUN Terkait Gugatan Anwar Usman
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menjawab pertanyaan wartawan dari dalam mobilnya saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (16/1/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Sementara itu Anwar Usman saat ditemui di Gedung MK RI Jakarta, Rabu (10/1) enggan memberi tahu isi gugatan yang dilayangkan ke PTUN Jakarta.

Namun, dia menyatakan siap datang ke PTUN Jakarta jika nantinya dipanggil.

“Loh, saya kan warga negara yang paling taat asas, taat hukum, coba lihat,” katanya.

Suhartoyo diketahui terpilih sebagai ketua baru MK menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh MKMK.

Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia capres dan cawapres. (Antara/jpnn)


Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyurati PTUN terkait gugatan Anwar Usman.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News