MKMK: Patrialis Akui Lakukan Pelanggaran
Kamis, 02 Februari 2017 – 20:07 WIB
As'ad tidak membantah salah satu pelanggaran yang diakui adalah membocorkan draf putusan uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca Juga:
"Ya kira-kira begitulah," katanya.
Ketua MKMK Sukma Violetta mengatakan, KPK sangat koperatif memfasilitasi sehingga bisa mendapatkan keterangan. Menurutnya, keterangan itu berharga bagi MKMK.
"Kami akan lanjut lagi di gedung MK untuk (pemeriksaan) saksi lainnya," katanya di gedung KPK.
Hanya saja dia menegaskan, MKMK belum sampai pada kesimpulan apakah Patrialis melanggar etik atau tidak.
"Ini masih berproses, belum bisa diambil kesimpulan sekarang. Harus konfirmasi dengan saksi lain," ujarnya. (boy/jpnn)
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menolak diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen
- KPK Dalami Pihak-pihak yang Memberikan Suap kepada Bupati Situbondo
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!