MKMK Periksa 2 Hakim Konstitusi Terkait Putusan 103
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memeriksa dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan Ketua MK Anwar Usman dalam perkara terkait putusan 103/PPU-XX/2022.
Selain itu, MKMK juga sudah mendengarkan keterangan dari mantan Hakim Konstitusi Aswanto.
"Kami juga sudah mendengarkan keterangan mantan Hakim Konstitusi Aswanto," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/3).
Dia menjelaskan Aswanto diperiksa terkait kapasitas sebagai hakim konstitusi yang memutus perkara tersebut.
Meskipun Aswanto tidak ikut serta dalam pembacaan putusan, dikarenakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah telah dilantik.
Menurutnya, pemeriksaan Aswanto sama dengan yang dilakukan kepada hakim konstitusi lainnya.
Selanjutnya, MKMK menjadwalkan pemeriksaan kepada enam hakim MK lainnya, yakni Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dqn M. Guntur Hamzah.
Sementara, satu hakim MK sekaligus anggota MKMK Enny Nurbaningsih bertugas mengonfirmasi sekaligus konfrontasi atas jawaban dari hakim konstitusi lain saat diperiksa.
MKMK telah memeriksa dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan Anwar Usman dalam perkara terkait putusan 103/PPU-XX/2022.
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK