MKMK Periksa 2 Hakim Konstitusi Terkait Putusan 103
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memeriksa dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan Ketua MK Anwar Usman dalam perkara terkait putusan 103/PPU-XX/2022.
Selain itu, MKMK juga sudah mendengarkan keterangan dari mantan Hakim Konstitusi Aswanto.
"Kami juga sudah mendengarkan keterangan mantan Hakim Konstitusi Aswanto," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/3).
Dia menjelaskan Aswanto diperiksa terkait kapasitas sebagai hakim konstitusi yang memutus perkara tersebut.
Meskipun Aswanto tidak ikut serta dalam pembacaan putusan, dikarenakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah telah dilantik.
Menurutnya, pemeriksaan Aswanto sama dengan yang dilakukan kepada hakim konstitusi lainnya.
Selanjutnya, MKMK menjadwalkan pemeriksaan kepada enam hakim MK lainnya, yakni Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dqn M. Guntur Hamzah.
Sementara, satu hakim MK sekaligus anggota MKMK Enny Nurbaningsih bertugas mengonfirmasi sekaligus konfrontasi atas jawaban dari hakim konstitusi lain saat diperiksa.
MKMK telah memeriksa dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan Anwar Usman dalam perkara terkait putusan 103/PPU-XX/2022.
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- 12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina