MKMK Periksa 2 Hakim Konstitusi Terkait Putusan 103

Palguna menyatakan tidak ada urutan siapa hakim konstitusi yang diperiksa, tetapi berdasarkan siapa yang punya waktu luang dan sedang tidak bertugas.
"Sebagai hakim yang memutus perkara itu diperlakukan sama, karena jabatan di MK, ketua dan wakil ketua tidak ada keistimewaan," ungkap Palguna.
Dia mengatakan bahwa para hakim konstitusi tersebut dimintai keterangan mengenai sejumlah materi. Adapun materi pemeriksaan yang dimaksud, di antaranya, ketika permohonan masuk, penunjukan hakim panel hingga perdebatan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Kami tanyakan mengenai bagaimana pertimbangan hukum, amar putusannya bagaimana, apakah ada perbedaan pendapat dan apa yang terjadi. Termasuk kami juga tanyakan apakah ada ke arah atau kecenderungan ada perubahan posisi hakim. Itu pertanyaan standar dengan pendalaman dari dokumen-dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti," jelasnya.
Putusan 103/PUU-XX/2022 merupakan putusan MK terkait uji materi Pasal 23 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A Ayat 2 Undang-Undang tentang MK yang dibacakan pada 23 November 2022.
Putusan itu merespons gugatan yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Zico mengajukan gugatan itu sebagai respons atas keputusan DPR mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.
Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 29 September 2022.
MKMK telah memeriksa dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan Anwar Usman dalam perkara terkait putusan 103/PPU-XX/2022.
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran