MKMK Tidak Bisa Mengoreksi Putusan MK yang Menguntungkan Gibran

Pelanggaran dugaan kode etik itu mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang dinilai kontroversial pada Senin (16/10).
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tidak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini memberi tiket bagi putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status sebagai wali kota Solo.(mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyimpulkan bahwa mereka tidak bisa mengoreksi putusan MK soal usia capres-cawapres yang menguntungkan Gibran.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- PSI Paling Dekat dengan Jokowi, Wajar Mengadopsi Partai Super Tbk
- Bakal Salat IdulFitri di Jakarta, Wapres Gibran: yang Penting Sungkem ke Presiden Dulu
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan
- PSI Adopsi Ide Partai Super Tbk Jokowi, Ini Kata Pakar soal Dampaknya
- Siap Bergabung, Bara JP Nilai Partai Super Tbk ala Jokowi Punya Potensi Besar
- Survei LPI, Boni Hargens: Jokowi Tepat Jadi 'Penasihat Agung' Presiden Prabowo