MKMK Tidak Bisa Mengoreksi Putusan MK yang Menguntungkan Gibran

Pelanggaran dugaan kode etik itu mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang dinilai kontroversial pada Senin (16/10).
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tidak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini memberi tiket bagi putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status sebagai wali kota Solo.(mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyimpulkan bahwa mereka tidak bisa mengoreksi putusan MK soal usia capres-cawapres yang menguntungkan Gibran.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar
- Sinyal Jokowi Gabung PSI Makin Kuat, Golkar: Pasti Ada Hitungan Politik
- Pengamat Politik Sebut Wajar Jokowi Diunggulkan Jadi Ketua Wantimpres RI
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Menilai Jokowi Layak Jadi Ketua Wantimpres RI