MM Dapat Pekerjaan dari Bos MW, Upahnya Rp16 Juta
Selasa, 08 Juni 2021 – 20:02 WIB

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M Aris Purnomo (tengah) menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari kurir berinisial MM saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Selasa (8/6). Foto: ANTARA Jatim/Willy Irawan
Selain sabu-sabu seberat 1,6 kilogram, barang bukti yang turut disita adalah dua ponsel dan satu unit mobil bernomor polisi B 1722 NRD.
Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
MM melakoni pekerjaan ini seorang dari. Dia berangkat dari Jakarta ke Surabaya untuk mengirim barang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi