MM Dapat Pekerjaan dari Bos MW, Upahnya Rp16 Juta

MM Dapat Pekerjaan dari Bos MW, Upahnya Rp16 Juta
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M Aris Purnomo (tengah) menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari kurir berinisial MM saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Selasa (8/6). Foto: ANTARA Jatim/Willy Irawan

Selain sabu-sabu seberat 1,6 kilogram, barang bukti yang turut disita adalah dua ponsel dan satu unit mobil bernomor polisi B 1722 NRD.

Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)

MM melakoni pekerjaan ini seorang dari. Dia berangkat dari Jakarta ke Surabaya untuk mengirim barang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News