MMB: Ada Pihak Terusik karena Ketegasan Kominfo dalam Memberantas Judi Online
Jumat, 28 Juni 2024 – 19:12 WIB
"Langkah tegas seperti ini harus kita dukung dan berikan apresiasi, bukan malah sebaliknya," tuturnya.
Baca Juga:
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang judi online di Indonesia dalam kurun triwulan pertama 2024 telah mencapai Rp 600 triliun.
"Jumlah tersebut bahkan melampaui besaran transaksi judi online selama setahun penuh kurun 2023 yang “hanya” senilai Rp 327 triliun. Ini adalah jumlah sangat fantistis,” ucap Anam.
Anam berharap kerja taktis dan tegas semacam ini harus terus dilakukan, untuk menyelamatkan masyarakat dari kubangan tipu muslihat para bandar yang acap kali menjanjikan keuntungan, tapi faktnya kerugian yang didapat.
MMB menduga ada pihak terusik karena ketegasan Kominfo dalam memberantas judi online.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Server Judol di Luar Negeri jadi Kendala Polri dalam Penindakan
- PPATK Harus Sita Duit Judi Online Rp 86 Triliun yang Dinikmati Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Polisi Bongkar Judol Beromzet Rp 2 Miliar di Tangsel
- Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 365 Situs Judi Online ke Kementerian Komunikasi dan Digital
- Kapolrestabes Semarang Sebut Geng Pemuda Atau Kreak Disponsori Judi Online
- Menpora Ajak Semua Pihak Gelar Lebih Banyak Acara Kepemudaan & Olahraga Agar Pemuda Tak Main Judol