MMS Minta 16 Perda Syariah Dicabut
Rabu, 04 Mei 2011 – 15:19 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Moderate Muslim Society (MMS), Zuhairi Misrawi mendesak pemerintah untuk segera mencabut sekitar 16 Peraturan Daerah (Perda) syariah di sejumlah daerah. Perda syariah tersebut diduga terinspirasi dari cara-cara Negara Islam Indonesia (NII) dalam memaksakan kehendaknya kepada pihak lain. Kalau kerendahan hati untuk berdialog itu tidak dilakukan, maka sikap pasif tersebut menguatkan asumsi bahwa kelompok moderat mayoriti memang pasrah terhadap kelompok minoritas radikal yang bisa berbuat apa saja di negeri ini.
"Ada sekitar 16 peraturan daerah yang kini diberlakukan oleh pemerintahan provinsi yang melarang secara paksa Ahmadiyah. Cara-cara ini jelas terinspirasi dari gerakan dan pola NII dalam menjalankan idiologinya," kata Zuhairi Misrawi, saat berdiskusi bertema 'Penanganan NII di Berbagai Daerah' di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (04/5).
Selain menyoal 16 Perda Syariah, intelektual muda NU itu juga mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) segera melakukan dialog dengan berbagai kelompok radikal Indonesia. "Apapun namanya, apakah itu FPI, Tarbiyah PKS, NII KW 9 atau gerakan kelompok bawah tanah lainnya harus dikumpulkan dan Menteri Dalam Negeri dengan segala kerendahan hati harus berdialog dengan mereka," pinta Zuhairi.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Eksekutif Moderate Muslim Society (MMS), Zuhairi Misrawi mendesak pemerintah untuk segera mencabut sekitar 16 Peraturan Daerah
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi