MMS Minta 16 Perda Syariah Dicabut

MMS Minta 16 Perda Syariah Dicabut
MMS Minta 16 Perda Syariah Dicabut
JAKARTA - Direktur Eksekutif Moderate Muslim Society (MMS), Zuhairi Misrawi mendesak pemerintah untuk segera mencabut sekitar 16 Peraturan Daerah (Perda) syariah di sejumlah daerah. Perda syariah tersebut diduga terinspirasi dari cara-cara Negara Islam Indonesia (NII) dalam memaksakan kehendaknya kepada pihak lain.

"Ada sekitar 16 peraturan daerah yang kini diberlakukan oleh pemerintahan provinsi yang melarang secara paksa Ahmadiyah. Cara-cara ini jelas terinspirasi dari gerakan dan pola NII dalam menjalankan idiologinya," kata Zuhairi Misrawi, saat berdiskusi bertema 'Penanganan NII di Berbagai Daerah' di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (04/5).

Selain menyoal 16 Perda Syariah, intelektual muda NU itu juga mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) segera melakukan dialog dengan berbagai kelompok radikal Indonesia. "Apapun namanya, apakah itu FPI, Tarbiyah PKS, NII KW 9 atau gerakan kelompok bawah tanah lainnya harus dikumpulkan dan Menteri Dalam Negeri dengan segala kerendahan hati harus berdialog dengan mereka," pinta Zuhairi.

Kalau kerendahan hati untuk berdialog itu tidak dilakukan, maka sikap pasif tersebut menguatkan asumsi bahwa kelompok moderat mayoriti memang pasrah terhadap kelompok minoritas radikal yang bisa berbuat apa saja di negeri ini.

JAKARTA - Direktur Eksekutif Moderate Muslim Society (MMS), Zuhairi Misrawi mendesak pemerintah untuk segera mencabut sekitar 16 Peraturan Daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News