MN Pakai Mukena dan Masker, Seisi Mal tak Ada yang Sadar

MN Pakai Mukena dan Masker, Seisi Mal tak Ada yang Sadar
Pelaku pencurian dengan pemberatan saat mengenakan mukena untuk menyamar ketika melakukan pencurian di Cirebon, Jawa Barat. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Cirebon Kota.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Fahri. (antara/jpnn)


Pria berinisial MN (34) nekat mencuri di mal atau pusat perbelanjaan Kota Cirebon. Beraksi pakai mukena dan masker


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News