MN Pakai Mukena dan Masker, Seisi Mal tak Ada yang Sadar
Jumat, 03 Juni 2022 – 20:26 WIB

Pelaku pencurian dengan pemberatan saat mengenakan mukena untuk menyamar ketika melakukan pencurian di Cirebon, Jawa Barat. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Cirebon Kota.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Fahri. (antara/jpnn)
Pria berinisial MN (34) nekat mencuri di mal atau pusat perbelanjaan Kota Cirebon. Beraksi pakai mukena dan masker
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut