MN Tidak Berniat Menyebar Video Syur Gisel, Cuma Bertanya
Selasa, 09 Maret 2021 – 19:32 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa PP dan MN dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.(mcr7/jpnn)
Baca Juga:
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kuasa Hukum MN, Andreas Nahot Silitonga mengatakan bahwa kliennya tak bermaksud menyebarkan video syur Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes.
Redaktur & Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Modal Nekad
- Modal Nekad Akhirnya Mempertemukan Gisel dengan Gading Marten
- Gisel Ajak Gempi dan Gading Rayakan Natal di Korea
- Gisel Kenang Momen Kocak saat Ikut Audisi Indonesian Idol
- Gempi jadi Penyanyi, Gisel Siap Dukung Anak Berkarir di Industri Musik
- Ajaib, Gempi Akhirnya Punya Lagu Sendiri