MNC Group Akan Menggugat Keputusan Pemerintah Menghentikan Siaran TV Analog
jpnn.com - JAKARTA - Manajemen MNC Group menyatakan akan mengajukan gugatan hukum terkait keputusan pemerintah yang meminta seluruh stasiun televisi menghentikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, terhitung sejak Rabu (2/11).
Tuntutan hukum akan dilakukan secara perdata atau pidana demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas.
MNC Group menyatakan hal tersebut dalam siaran pers yang diterima, Kamis (3/11) malam.
Manajemen MNC Group dalam siaran persnya terlebih dahulu menyatakan bersedia menghentikan siaran analog atau analog switch off (ASO) untuk wilayah Jabodetabek terhitung sejak Kamis (3/11) Pukul 24.00 WIB.
Pihak manajemen bersedia melakukan ASO setelah adanya permintaan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, beberapa waktu lalu.
Pernyataan manajemen MNC Group mewakili RCTI, MNCTV, INews dan GTV.
"Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan walau sampai detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima terkait pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam ASO, sehingga secara hukum tidak ada kewajiban kami melaksanakan ASO," demikian keterangan tertulis manajemen MNC Group yang diterima JPNN.com, Kamis (3/11).
MNC Group menilai tindakan mematikan siaran televisi dengan sistem analog sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.
MNC Group akan menuntut keputusan pemerintah yang memutuskan untuk menghentikan siaran televisi analog di wilayah Jabodetabek.
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi
- 3 Paslon Kada Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK