MNC Group Akan Menggugat Keputusan Pemerintah Menghentikan Siaran TV Analog
jpnn.com - JAKARTA - Manajemen MNC Group menyatakan akan mengajukan gugatan hukum terkait keputusan pemerintah yang meminta seluruh stasiun televisi menghentikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, terhitung sejak Rabu (2/11).
Tuntutan hukum akan dilakukan secara perdata atau pidana demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas.
MNC Group menyatakan hal tersebut dalam siaran pers yang diterima, Kamis (3/11) malam.
Manajemen MNC Group dalam siaran persnya terlebih dahulu menyatakan bersedia menghentikan siaran analog atau analog switch off (ASO) untuk wilayah Jabodetabek terhitung sejak Kamis (3/11) Pukul 24.00 WIB.
Pihak manajemen bersedia melakukan ASO setelah adanya permintaan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, beberapa waktu lalu.
Pernyataan manajemen MNC Group mewakili RCTI, MNCTV, INews dan GTV.
"Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan walau sampai detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima terkait pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam ASO, sehingga secara hukum tidak ada kewajiban kami melaksanakan ASO," demikian keterangan tertulis manajemen MNC Group yang diterima JPNN.com, Kamis (3/11).
MNC Group menilai tindakan mematikan siaran televisi dengan sistem analog sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.
MNC Group akan menuntut keputusan pemerintah yang memutuskan untuk menghentikan siaran televisi analog di wilayah Jabodetabek.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Prabowo Bubarkan Satgas Buatan Jokowi, Apa Itu?
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Eks Anak Buahnya Disikat Polisi terkait Situs Judi, Budi Arie Berkata Begini
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK