MNC Group Masih Tayangkan Iklan Kampanye Perindo
jpnn.com, JAKARTA - Gugus Tugas Pegawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 telah berkomunikasi dengan 12 stasiun televisi yang menayangkan materi iklan kampanye.
Hasilnya, delapan stasiun televisi sudah menghentikan penayangan iklan kampanye partai politik (parpol).
Namun, empat stasiun televisi lainnya masih menayangkan iklan kampanye.
"Kalau tidak salah, kemarin disampaikan juga oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) empat stasiun televisi tersebut jaringan MNC Group. Menayangkan iklan kampanye Partai Persatuan Indonesia (Perindo)," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Selasa (27/2).
Menurut Wahyu, penyelenggara mengapresiasi sikap delapan stasiun televisi yang menghentikan penayangan iklan kampanye.
Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan stasiun televisi yang masih menayangkan iklan itu.
“Kami bersikap adil bahwa yang sudah menghentikan kami apresiasi. Sementara yang belum kami minta untuk dihentikan karena itu melanggar aturan," ucap Wahyu.
Menurut Wahyu, sanksi kepada stasiun televisi yang tetap menayangkan iklan parpol merupakan kewenangan KPI.
Gugus Tugas Pegawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 telah berkomunikasi dengan 12 stasiun televisi
- Ketum Perindo Lantik Pengurus Baru, Minta Anggota Turun Langsung ke Masyarakat
- Tuntaskan Kemiskinan di Daerah Terpencil, MNC Group Gandeng Pemerintah & Swasta
- Herbud Mundur dari Jabatan Juru Bicara dan Anggota Partai Perindo
- Halikinnor dan Irawati Terima Rekomendasi untuk Maju di Pilkada Kotim dari PDIP dan Perindo
- LMAC Super Hitz Fest 2024 Hadirkan Kahitna Hingga Setia Band, Ini Cara Menuju Lokasi
- Sebut Kepemimpinan Hary Tanoe Tidak Sah, Eks Ketua Perindo Maluku Menggugat ke PTUN