Mobdin Mewah Tak Salahi Aturan
Menkeu Sri Mulyani Bilang,
Selasa, 12 Januari 2010 – 17:17 WIB
Mobdin Mewah Tak Salahi Aturan
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, pembelian mobil bagi sejumlah menteri dan pejabat negara tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang Standar Biaya Umum Anggaran. Sebab katanya, anggarannya telah disetujui oleh Panitia Anggaran (Panggar) DPR RI. Dijelaskan Menkeu, untuk pembelian mobil tersebut, diambil dari anggaran 999 karena anggarannya tidak bersifat tahunan. Demikian juga dari sisi pajaknya, jelas Menkeu, dimintakan untuk dimasukkan dalam anggaran 999.
"Pembelian mobil untuk menteri itu menggunakan PMK sebelumnya, bukan PMK Nomor 64/PMK.02/2008 mengenai Standar Biaya Umum Anggaran 2009," ujar Menkeu kepada wartawan, di Gedung Depkeu, Selasa (12/1).
Baca Juga:
Lantas, berapa kira-kira standar biayanya? "Wah, itu nanti saya cek lagi," jawab Menkeu, merespon pertanyaan itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, pembelian mobil bagi sejumlah menteri dan pejabat negara tidak bertentangan dengan Peraturan
BERITA TERKAIT
- PN Jakbar Tunda Putusan Perkara Gugatan Lahan di Daan Mogot
- Polres Tarakan Diserang Oknum TNI, Kapolda dan Pangdam Langsung Angkat Bicara
- APJATI Antusias Sambut Pembukaan Penempatan PMI Sektor Domestik ke Timur Tengah
- Pemprov DKI Tak Akan Berikan Kompensasi untuk Warga yang Terdampak Bau RDF Rorotan
- Menhut Raja Antoni Memandikan Gajah di Tangkahan, Dukung Ekowisata di Taman Nasional
- Menhut Minta Jangan Ragu-Ragu, Regulasi yang Mempersulit Silakan Dilaporkan