Mobdin Mewah Tak Salahi Aturan
Menkeu Sri Mulyani Bilang,
Selasa, 12 Januari 2010 – 17:17 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, pembelian mobil bagi sejumlah menteri dan pejabat negara tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang Standar Biaya Umum Anggaran. Sebab katanya, anggarannya telah disetujui oleh Panitia Anggaran (Panggar) DPR RI. Dijelaskan Menkeu, untuk pembelian mobil tersebut, diambil dari anggaran 999 karena anggarannya tidak bersifat tahunan. Demikian juga dari sisi pajaknya, jelas Menkeu, dimintakan untuk dimasukkan dalam anggaran 999.
"Pembelian mobil untuk menteri itu menggunakan PMK sebelumnya, bukan PMK Nomor 64/PMK.02/2008 mengenai Standar Biaya Umum Anggaran 2009," ujar Menkeu kepada wartawan, di Gedung Depkeu, Selasa (12/1).
Baca Juga:
Lantas, berapa kira-kira standar biayanya? "Wah, itu nanti saya cek lagi," jawab Menkeu, merespon pertanyaan itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, pembelian mobil bagi sejumlah menteri dan pejabat negara tidak bertentangan dengan Peraturan
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng