Mobil Andi Wijaya Terparkir di Pelabuhan, Polisi Curiga, Saat Diperiksa, Isinya Ternyata
jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Polsek Penengahan, Lampung Selatan mengamankan pelaku tindak pidana narkotika yakni bernama Andi Wijaya (34).
Pelaku merupakan warga Dusun 1, Jalan Protokol Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Begadai, Sumatera Utara.
"Tersangka kami amankan pada Rabu 29 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan," kata Kapolsek Penengahan Iptu Gobel sebagaimana dilansir lampung.jpnn.com, Sabtu (2/7).
Kronologinya, saat itu petugas tengah melakukan penjagaan di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ).
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara mobil yang tengah terparkir di halaman pelabuhan tersebut.
Saat dilakukan penyelidikan terdapat barang terlarang jenis ganja seberat 250 gram yang dibungkus di dalam plastik warna hitam di belakang jok mobil, kemudian satu unit ponsel.
Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Penengahan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
Polsek Penengahan, Lampung Selatan mengamankan pelaku tindak pidana narkotika yakni bernama Andi Wijaya (34).
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Mirza-Jihan Ungkap Tiga Prioritas Bila Menang Pilkada Lampung
- Bea Cukai dan BNNP Musnahkan Barang Bukti Ganja Hasil Penindakan di Cilegon