Mobil Andi Wijaya Terparkir di Pelabuhan, Polisi Curiga, Saat Diperiksa, Isinya Ternyata
Minggu, 03 Juli 2022 – 22:52 WIB

Kapolsek Penengahan Iptu Gobel beserta tersangka dan alat bukti di Polsek Penengahan. Foto: Humas Polsek Penengahan.
"Tersangka kini dikenakan pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polsek Penengahan, Lampung Selatan mengamankan pelaku tindak pidana narkotika yakni bernama Andi Wijaya (34).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI