Mobil Arteria Dahlan Menunggak Pajak, Bapenda DKI Bergerak
jpnn.com, JAKARTA - Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan bakal mengecek mobil milik anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Pasalnya, salah satu mobil Arteria Dahlan disebut menunggak pajak selama 16 bulan dengan nilai mencapai Rp 10,8 juta.
"Kami cek data dahulu, ya," ucap Lusiana saat dikonfirmasi, Minggu (23/1).
Dia menyebutkan, apabila mobil Arteria yang menunggak pajak itu berpelat DKI Jakarta, maka itu menjadi kewenangan Bapenda DKI.
"Kalau pelat DKI masuk ke Bapenda DKI. Kami sedang cek pelat nomornya," kata Lusiana.
Diketahui, berdasarkan informasi di situs resmi data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Pemprov DKI Jakarta, mobil dengan plat B1**8 TJS itu telah jatuh tempo sejak September 2020.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) yang seharusnya dibayar setiap tahunnya oleh Arteria Dahlan adalah sebesar Rp 8.669.000 dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.
Sementara itu, Politisi PDIP itu harus membayar denda PKB sebesar Rp 2.046.300 dan denda SWDKLLJ sebesar Rp 100.00.
Plt Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati merespons adanya mobil Arteria Dahlan menunggak pajak kendaraan sebanyak ini.
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM