Mobil Avanza Diisi Bata, Setelah Dibongkar Ternyata
Rabu, 26 Mei 2021 – 15:26 WIB

Dua pelaku penyelundupan ganja saat di Mapolres Metro Tangerang Kota. Foto: Humas Polres Metro Tangerang Kota
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (mcr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Berawal dari informasi adanya mobil dari Sumatera menuju Tangerang, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya luar biasa.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba