Mobil Baru Bebas Pajak Dimulai Hari Ini, Berikut Daftarnya
jpnn.com, JAKARTA - Sesuai pengumuman dari pemerintah, pemberlakuan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM nol persen untuk jenis mobil tertentu dimulai hari ini, Senin (1/3).
Insentif penghapusan pajak PPnBM sebesar 100 persen berlaku mulai Maret sampai Mei, atau tiga bulan saja.
Selanjutnya, untuk periode Juni-Agustus 2021, PPnBM akan diberikan potongan sebesar 50 persen.
Kemudian periode September-November, pemerintah hanya memberikan potongan PPnBM hanya 25 persen saja.
Relaksasi PPnBM secara bertahap tersebut diharapkan pemerintah untuk mendorong industri otomotif.
Terkait relaksasi, pemerintah memwberikan beberapa syarat yakni hanya berlaku untuk mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin 1.500cc ke bawah.
Syarat lainnya, jenis mobil yang masuk kriteria harus diproduksi di dalam negeri dengan komponen lokal mencapai 70 persen.
Lantas, jenis mobil mana saja yang mendapat relaksasi dari pemerintah itu?
Pemberlakuan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM nol persen untuk jenis mobil tertentu dimulai hari ini, Senin (1/3).
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas KB ke Perusahaan Ini
- BKPRMI Dukung Pajak Barang Mewah Hingga 13 Persen, Ini Alasannya
- Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini
- Menko Airlangga Bahas soal Insentif Kendaraan, Lalu Sebut Nama Sri Mulyani
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan di Jawa Timur Ini
- Penjualan Mobil Baru Stagnan, Terungkap 2 Penyebabnya, Oh Ternyata