Mobil Bergambar Pasangan Calon Dilarang Beroperasi
Jumat, 04 Mei 2012 – 01:45 WIB

Mobil Bergambar Pasangan Calon Dilarang Beroperasi
Hal itu kata dia, berbeda dengan Pemilu Legislatif 2009. Di mana partai politik setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat melakukan kampanye selama 9 bulan. “Tentunya prinsip fairness perlu dikedepankan di sini. Masyarakat perlu tahu siapa calon pemimpinnya agar tidak seperti membeli kucing dalam karung,” papar Ramdansyah.
Baca Juga:
Adapun dalam hal pemasangan atribut kampanye, tidak semua tempat dilarang. Contohnya seperti kantor sekretariat partai dan tim sukses. “Bahkan di rumah konstituen dibenarkan untuk dipasang alat peraga agar warga Jakarta mengenal siapa calon pemimpinnya,” pungkas Ramdansyah. (dai)
BANYAKNYA atribut hingga iklan berjalan pasangan calon, sebentar lagi bakal sulit terlihat. Pasalnya, penetapan calon gubernur tinggal seminggu lagi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?
- 2 Pelaku Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang Ditangkap
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- 3 Orang Timses Ditangkap Menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli