Mobil Bergambar Pasangan Calon Dilarang Hilir-mudik
Jumat, 04 Mei 2012 – 10:17 WIB
BANYAKNYA atribut hingga iklan berjalan pasangan calon, sebentar lagi bakal sulit terlihat. Pasalnya, penetapan calon gubernur tinggal seminggu lagi. Mereka terikat aturan kampanye. Sebelum ada penetapan, mereka bebas memanfaatkan waktu untuk sering-sering memperkenalkan diri. Namun kalau sudah ditetapkan jadi calon gubernur dan wakil gubernur, mobil-mobil bergambar pasangan calon, tidak bisa leluasa hilir mudik. “Bisa disemprit panwas,” terang anggota KPU DKI Jakarta, Aminullah. Hal itu kata dia, berbeda dengan Pemilu Legislatif 2009. Di mana partai politik setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat melakukan kampanye selama 9 bulan. “Tentunya prinsip fairness perlu dikedepankan di sini. Masyarakat perlu tahu siapa calon pemimpinnya agar tidak seperti membeli kucing dalam karung,” papar Ramdansyah.
Selain itu kata dia, pasangan calon juga terikat dengan aturan main pilkada. “Tidak bisa sembarangan asal kampanye. Ada aturannya,” ujar Aminullah.
Baca Juga:
Sementara itu, Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah menegaskan, selama belum ditetapkan sebagai pasangan calon, bakal pasangan calon dapat saja memperkenalkan dirinya kepada masyarakat. “Waktu kampanye yang sempit hanya 14 hari dan sudah ditetapkan KPU DKI tanggal 24 Juni sampai 7 Juli 2012. Tentunya sangat singkat,” terang Ramdansyah.
Baca Juga:
BANYAKNYA atribut hingga iklan berjalan pasangan calon, sebentar lagi bakal sulit terlihat. Pasalnya, penetapan calon gubernur tinggal seminggu lagi.
BERITA TERKAIT
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Rokhmin DPR Menduga Pemasangan Pagar Laut di Banten Didalangi Oligarki
- Hadiri Pembukaan Muktamar VI PBB di Bali, Viva Yoga Mauladi Sampaikan Harapan Ini
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024