Mobil Berpelat RI Harus Berisi Pejabat
Terkait Kecelakaan Mercedes-Benz RI-28 di Malang
Sabtu, 14 Januari 2012 – 04:54 WIB
JAKARTA - Kecelakaan beruntun yang terjadi di belakang iring-iringan rombongan Presiden SBY di Malang (11/1) masih menyisakan teka-teki. Hal itu terkait dengan pemberitaan bahwa mobil Mercedes-Benz berpelat RI-28 yang merupakan pelat dinas Menakertrans Muhaimin Iskandar menjadi pemicu kecelakaan. Dia menyatakan sudah mengetahui pemberitaan soal insiden kecelakaan di Malang tersebut. Namun, dia juga mengungkapkan bahwa kecelakaan itu tidak melibatkan mobil salah seorang menteri. "Sudah, tidak usah diperpanjang lagi," ujarnya.
Dalam klarifikasi sebelumnya, Muhaimin mengaku bahwa mobil berpelat RI-28 tersebut adalah kendaraan dinasnya. Namun, dia menegaskan bahwa mobil yang ditumpanginya ketika itu tidak mengalami kecelakaan. Menurut Muhaimin, mobil yang dia kendarai saat itu adalah Nissan Teana hitam, bukan Mercedes-Benz.
Baca Juga:
Lantas, jika benar mobil Muhaimin tidak mengalami insiden kecelakaan, apakah mobil berpelat RI-28 itu tidak ditumpangi ketua umum PKB tersebut" Berdasar aturan, mobil pelat RI (pejabat negara) harus digunakan oleh pejabat yang bersangkutan. "Ketentuannya, kalau pelat RI, ya menteri yang ada di dalam," tegas Seskab Dipo Alam kepada Jawa Pos kemarin (13/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Kecelakaan beruntun yang terjadi di belakang iring-iringan rombongan Presiden SBY di Malang (11/1) masih menyisakan teka-teki. Hal itu
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis