Mobil Boks Mengangkut Kargo, Ketika Dibongkar Ternyata

Mobil Boks Mengangkut Kargo, Ketika Dibongkar Ternyata
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat ekspose perkara. Foto: pojoksatu.id

Dari jumlah total barang bukti ganja yang diamankan 1 juta jiwa anak bangsa bisa terselamatkan.

BACA JUGA: 16 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual, Mbak S Akhirnya Laporkan Pemilik Kontrakan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Miliar.(fir/pojoksatu)

Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 200 kg ganja dari Aceh ke Jakarta. Dua pelaku berinisial DP dan NB juga tak berkutik saat diamankan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News