Mobil Buatan Setelah 2006 Wajib Pertamax
Minggu, 20 Januari 2013 – 04:47 WIB
Saat ini Pertamina memiliki dua produk utama yaitu Premium dengan oktan 88, dan Pertamax yang memiliki kandungan oktan 92. Para pemilik mobil kebanyakan memilih Premium karena disubsidi pemerintah sehingga harganya lebih murah, yaitu Rp 4500 per liter. Sementara Pertamax yang tidak disubsidi harganya antara Rp 9000-10.000 perliter.
Jongkie menegaskan, jika pemilik mobil masih memaksakan mengkonsumsi BBM dengan oktan dibawah 91, maka kendaraan akan cepat rusak. "Pakailah BBM yang benar. Baca dong owners manual, pasti tertulis di situ harus pakai bahan bakar sesuai Euro 2, itu berarti harus yang beroktan 91 ke atas, jangan cuma mau murah aja," kata dia
Jika pemilik mobil baru enggan membeli Pertamax karena mengira Premium yang beroktan 88 lebih murah, Jongkie menilai itu sebagai pilihan keliru. Sebab, mesin akan lebih cepat rusak sehingga merugikan konsumen itu sendiri.
"Nanti ketika mobilnya bunyi klitik-klitik baru deh ngeluh. Padahal kalau oktannya sesuai tidak akan seperti itu," cetusnya.
JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengusulkan kepada pemerintah agar mobil keluaran setelah tahun 2006 dilarang
BERITA TERKAIT
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat
- Perkebunan Nusantara & Rumah Sawit Indonesia Berkolaborasi Wujudkan Astacita
- Pastikan Kenyamanan Penumpang saat Liburan Nataru, Kapal PELNI Jalani Uji Petik
- TTArtisan Meluncurkan 3 Lensa untuk Kamera Mirrorless, Harga Mulai Rp 2 Jutaan
- Electricity Connect 2024 Siap Jadi Sarana Solusi Inovatif untuk Tantangan Transisi Energi Bersih
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri