Mobil dan Motor Berusia Lebih 3 Tahun Harus Lulus Uji Emisi

Januari 2021: Mobil dan Motor Berusia Lebih 3 Tahun Harus Lulus Uji Emisi

Mobil dan Motor Berusia Lebih 3 Tahun Harus Lulus Uji Emisi
Fasilitas uji emisi di Auto2000. Foto: dok for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menghadirkan udara bersih di Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 24 Januari 2021 mulai melakukan integrasi data uji emisi mobil dan sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun.

Uji emisi dilakukan oleh Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kepolisian.

Untuk mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020, tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Pergub tersebut pengganti Pergub Nomor 92 Tahun 2007, bagi yang tidak lolos uji akan dikenakan tarif parkir tertinggi dan penegakan hukum berupa tilang dari kepolisian.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin menegaskan, pemilik kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di fasilitas parkir DKI Jakarta, akan dikenakan tarif parkir tertinggi. Ini diberlakukan saat melakukan pembayaran.

"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," katanya.

Pergub tersebut diundangkan pada Juni 2020 lalu, sehingga waktu penerapan ini akan dimulai pada 24 Januari 2021.

Pemprov DKI segera melakukan integrasi data uji emisi mobil dan sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News