Mobil dan Motor Berusia Lebih 3 Tahun Harus Lulus Uji Emisi
Januari 2021: Mobil dan Motor Berusia Lebih 3 Tahun Harus Lulus Uji Emisi
Sabtu, 02 Januari 2021 – 03:01 WIB
Penegakan hukum berupa sanksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.
Syaripudin menambahkan, bagi yang tidak melaksanakan kewajiban uji emisi gas buang dan sesuai dengan ambang batas emisi, akan ditindak.
Penegakan hukum akan dilakukan oleh aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan, mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.
Pelanggar dikenakan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk motor. (rdo/jpnn)
Pemprov DKI segera melakukan integrasi data uji emisi mobil dan sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- PT PLN Indonesia Power UBH Uji Emisi Kendaraan
- Makin Peduli dengan Kualitas Udara, Warga Jabodetabek Siap Terapkan Uji Emisi
- Pemprov DKI Diminta Gencarkan Sosialisasi Uji Emisi
- Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Lanjutkan Razia Uji Emisi Hingga Akhir Tahun
- Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Uji Emisi, Sebegini Dendanya
- Siap-Siap, Tilang Uji Emisi Bakal Kembali Berlaku di Jakarta Mulai Besok