Mobil dan Motor Berusia Lebih 3 Tahun Harus Lulus Uji Emisi

Januari 2021: Mobil dan Motor Berusia Lebih 3 Tahun Harus Lulus Uji Emisi

Mobil dan Motor Berusia Lebih 3 Tahun Harus Lulus Uji Emisi
Fasilitas uji emisi di Auto2000. Foto: dok for JPNN

Penegakan hukum berupa sanksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.

Syaripudin menambahkan, bagi yang tidak melaksanakan kewajiban uji emisi gas buang dan sesuai dengan ambang batas emisi, akan ditindak.

Penegakan hukum akan dilakukan oleh aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan, mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.

Pelanggar dikenakan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk motor. (rdo/jpnn)

Pemprov DKI segera melakukan integrasi data uji emisi mobil dan sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News